Curi Kotak Amal, Terduga Pelaku AA Diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya 

Read Time:1 Minute, 28 Second

Krimin@—Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku AA, (16) seorang pelajar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST SIK MH membenarkan hal tersebut bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2024/SPKT, tanggal 5 Mei 2024 atas nama korban atau pelapor Erwin Jayadi, (25), Mandalika.Kec

Sandubaya kota Mataram yang merupakan pengurus masjid Nurul Hidayah Lendang Lekong.

” Awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.50 wita bertempat jalan Neuningan Lingkungan Lemdang Lekong, Kelurahan Mandalika telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan “, ucapnya

Diceritakan Kompol Maladi terduga pelaku AA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah mengambil kotak amal yang terbuat kaca didalam kotak berisi uang dan kotak tersebut ditaruh dipinggir jalan oleh pengurus masjid Nurul Hidayah.

” Setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut, terduga pelaku mengendarai sepeda motor dengan menaruh kotak amal didepan kemudian jalan.ke arah babakan, berhenti dipekarangan kosong di wilayah babakan “, ungkapnya

Setelah itu terduga pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut dengan mengunakan batu lalu menganbil uang didalamnya, setelah uangnya diambil kotak amal tersebut dibuang dipekarangan kosong “, terangnya

” Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) “, imbuhnya

Adapun barang bukti berupa Uang tunai Rp 805.000,- ( delapan ratus lima ribu rupiah ), Satu buah kotak amal, Satu buah baju kaos hitam merk HM, Satu buah celana pendek berlable SS dan Satu buah CD room yang berisikan rekaman CCTV diamankan Tim “, tandasnya

” Kini terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut “, tutupnya

( R- LK )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Lantaran Sabu, Seorang IRT di Mataram Ditangkap Sat Narkoba Polresta Mataram
Next post Dua Orang Terduga Pelaku Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres Sumbawa, di Duga Melakukan Penggelapan