Dua Orang Terduga Pelaku Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres Sumbawa, di Duga Melakukan Penggelapan
Krimin@— Sumbawa Besar – Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa Polda NTB amankan dua orang terduga pelaku penggelapan yakni, (MRI) laki – laki umur (24) tahun alamat Dusun uma bringin,Desa uma beringin, Kecamatan unter iwes, (SS) laki – laki umur (26) tahun alamat Dusun buin gali Desa Langam, Kecamatan lopok Sumbawa yang terjadi pada bulan mei 2023 yang lalu, TKP di. PT. Subur Mega Perkasa yang beralamat di jalan lintas sumbawa – bima, Desa moyo, Kecamatan moyo hilir, Kabupaten Sumbawa
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,rekening koran PT. Subur Mega perkasa, rekening koran terduga pelaku (MRI),rekening koran terduga (AS)
rekening koran (AB), rekening koran terduga pelaku (SS), 73 nota fiktif barang,n73 nota laporan barang dan akte pendirian PT. Subur Mega perkasa hasil audit
“Kapolres Sumbawa Besar Polda NTB AKBP Heru Muslimin,S.I K.MIP, melalui Kasat Reskrim IPTU Regi Halili,STr.K.S.I.K. menyampaikan pada bulan maret 2023 di gudang jagung PT. Subur Mega Perkasa yang beralamat di jalan lintas sumbawa bima Desa moyo dua orang terduga pelaku (MRI), (SS) sepakat untuk membuat nota fiktif barang, dimana awalnya terduga pelaku (SS) menemui terduga pelaku (MRI) selaku admin melakukan penggelapan uang perusahaan dengan membuat Nota Fiktif dan kemudian sebelum terduga pelaku (MRI) membuat Nota Fiktif terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan (ARH)(Quality Control ), terkait ciri-ciri truk yang dikirim oleh terduga (SS) dan dimana terduga pelaku (SS) sudah ada komunikasi dengan Supplier yakni, (AS) untuk membuat janji bahwa terduga pelaku (MRI) akan membuat Nota Fiktif dengan mengatas namakan Supplier (AS), kemudian terduga pelaku (MRI) diminta oleh terduga pelaku (SS) pada Nota pembelian untuk menambah berat jagung dari aslinya,”Terang Regi
Kendati demikian Kasat Reskrim Polres Sumbawa Besar, IPTU Regi Halili,STr.K.S.I.K menerangkan sehingga dengan hal tersebut (ARH)(Quality Control ) mengurangi kolom kadar air dan menambah jumlah karung (bag) didalam Nota tersebut sedangkan terduga pelaku (MRI) menambah berat jagung di Nota dan menandatangi Nota keluar, setelah Nota dibuat fiktif terduga pelaku (MRI) menyerahkan kepada sopir yang tidak di kenal untuk diberikan kepada terduga pelaku (SS), selanjutnya terduga pelaku (SS) menyerahkan Nota kepada Supplayer (AS), kemudian nota yang sudah di buat tersebut terduga pelaku (MRI) memasukan kedalam system untuk dikirim ke pusat seolah-olah data tersebut benar dan terduga pelaku (SS) menyerahkan Nota kepada supplier (AS) sehingga dari PT.Subur Mega Perkasa membayar kepada supplier sesuai data Nota dan setelah itu supplier memberitahukan kepada (SS) bahwa uang dari PT.Subur Mega Perkasa sudah masuk kemudian supplier menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku (SS) dengan cara mentransfer kemudian terduga pelaku (SS) membagi uang tersebut kepada terduga pelaku (MRI), (ARH)
(Quality Control),”Ungkapnya
Selanjutnya Kanit Pidum dan anggota Pidum 2 Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,”Ujarnya
(Orik / LK)
Average Rating