Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Seorang Perempuan Asal Sumatera Diduga Melakukan Pemerasan Pada Pacarnya
LK – Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang perempuan asal Sumatera yakni, (SS) atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacarnya berinisial (B) dengan kerugian hingga Rp 270 juta pada Rabu, 15/05/2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE S.I.K MH.,membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari tindak lanjut laporan korban, terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
“Dia mengatakan bahwa salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan terduga pelaku (SS) yaitu, transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku,”ucapnya
Modus dari aksi pemerasan terduga pelaku tersebut, jelas dia, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.
“Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020, “imbuhnya
Kerugian hingga Rp 270 juta itu dijelaskan Yogi diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.
“Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban,”ucap dia.
Cara lain untuk memeras korban, kata dia, dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.
“Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan pada Mei tahun lalu, langsung ke korban,”katanya.
Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua terduga pelaku (SS), bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan terduga pelaku (SS) telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah (SS). Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.
Selain mengatasnamakan Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan,”Tandasnya
(Orik / LK)
Average Rating