Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Seorang Residivis, Dua Terduga Pelaku Curanmor 

Read Time:1 Minute, 54 Second

LK – Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang residivis bersama dua orang terduga pelaku yakni, (TKP) laki – laki umur (29) tahun, (R) laki – laki – laki  umur (29) tahun dan (PAR) laki – laki umur (35) tahun asal Mataram pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.50 wita yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram IPDA Binawan yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Curanmor dan pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K MH membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 13 Mei 2024, korban atas nama AGGY RAMA EKA PUTRA, 22 Tahun, seorang Mahasiswa, asal Sumbawa.

“Telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya di TKP Jalan Sultan Kaharudin No. 88, Lingkungan. Batu Ringgit, Kelurahan. Karang Pule, Kecamatan. Sekarbela, Kota Mataram,”ucapnya. Selasa, 14/05/2024.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi menceritakan bahwa awalnya pada Hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di kos korban di TKP baru pulang membeli makanan kemudian memarkir sepeda motor miliknya tersebut di dalam halaman kos dalam keadaan tidak terkunci stang.

 

 

Kemudian sekitar pukul 20.00 korban pergi nonton bola bareng di wilayah Gomong, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 mei 2024 sekitar pukul 03.30 wita korban pulang ke kos masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir,”ungkapnya

Dan korban langsung masuk ke dalam rumah kosnya untuk beristirahat, kemudian sekitar pukul 07.00 wita setelah bangun dan melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada atau hilang,”terangnya

“Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar kos namun tidak ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram, adapun sepeda motor milik korban yakni, 1 unit sepeda motor Merk/type: Suzuki Fu 150 CC. Warna Merah Hitam, Tahun 2011,”imbuhnya

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Merk/type: Suzuki Fu 150 CC. Warna Merah Hitam, Tahun 2011 bersama tiga terduga pelaku yang salah satunya merupakan residivis ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kedekatan Pangdam VI/Mlw Bersama Warga Kota Balikpapan
Next post Lapas Selong Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM