Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur

Read Time:1 Minute, 37 Second

LK – Lombok Utara – Dua anak di bawah umur berinisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kedua korban yang masih berusia 12 tahun awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial (JA), (S), (SR), (RH) dan (TM) sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,”ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB IPTU Gufron Subeki,SH saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si. Pada Kamis 16/05/2024

Gufron menjelaskan, kelima terduga pelaku yang berumur 17 – 21 tahun.

Lanjut Gufron menjelaskan, kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari JA menjemput V pada 08 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik (JA) di Kecamatan Pemenang dimana pada saat saudara (JA) dan korban (V) tiba di pondok sudah ada (S), (SR), (RH) dan (TM)

“Sesampai di rumah pondok, korban (V) diajak masuk kedalam kamar, setelah berada di dalam, (JA) melakukan persetubuhan terhadap (V) dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita (JA) dan (V) keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban (M) dan sekitar pukul 24.00 Wita (JA) kembali ke rumah pondok bersama (V) dan (M(

Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak (V) untuk masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap (V)

Sementara pelaku lainnya (JA), (S), (SR) dan (RH) melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.

“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban (V) dan (M) diantar pulang oleh (JA) dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Dan dari laporan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,”Tutup Kasat Reskrim

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Satgas TMMD Ke-120 Kodim 0726/Sukoharjo Mulai Rehab Poskamling
Next post Kunjungi Papua, Wakasad Tinjau Sarpras Satuan Jajaran TNI AD