Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga dan 8,32 Gram Sabu di Sebuah Rumah
LK – Mataram – Diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, sebuah Rumah di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasan agung, Kecamatan Selaparang Digerebek Polisi.Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB terjadi sekitar Pukul 01:00 Wita Dini hari tadi 16/05/2024.
Dari hasil Penggerebekan tersebut seorang terduga berinisial (RAF) laki – laki umur (20) tahun terpaksa diamankan berikut barang bukti hasil penggeledahan berupa Sabu seberat 8,32 gram dan barang bukti lain seperti alat konsumsi atau alat hisap sabu (bong), pipet yang diruncingkan, korek api gas serta alat – alat yang mendukung penyalahgunaan sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.
“Selain Terduga Pelaku, barang bukti Narkotika juga telah kita amankan. Informasi sementara terduga pelaku ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya,”Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,Kamis 16/05/2024.
Terduga pelaku mengaku baru menjual Sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sementara asal usul barang bukti sabu masih dalam proses pengembangan yang dilakukan Penyidik.
“Kami masih periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami,”tegasnya.
Selanjutnya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tindakan tersebut terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,”Ujarnya
(Orik / LK)
Average Rating