Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga Pelaku Yang Menguasai 1,2 Gram Ganja dan 1,98 Gram Shabu
LK – Mataram – Seorang laki – laki, warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan saat Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 22:30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal mengamankan (BAS) laki – laki umur (27) tahun alamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan dengan Barang bukti berupa 1,2 gram Ganja yang tersimpan di kantong celana sebelah Kanan. Selain itu saat penggeledahan di temukan klip yang berisi sabu seberat 1,98 gram tergeletak di sebelah tempat tidur di dalam kamarnya.
Selain Barang Bukti Ganja dan Sabu tersebut, turut pula diamankan alat konsumsi dan barang lain seperti alat hisap sabu (Bong), Klip Kosong, Gunting, pipet plastik, korek api serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya terduga tindak Pidana Narkotika asal Ampenan yang diamankan Tim Opsnal dalam pengungkapan yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa sangat resah akibat di rumah terduga pelaku tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan yang pada akhirnya memperoleh informasi jelas terkait tindak pidana Narkotika di lokasi yang dimaksud.
Dari pengungkapan, diamankan seorang terduga pelaku dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan Sabu serta barang bukti lain yang juga ikut diamankan.
“Terduga pelaku saat ini sedang kita periksa untuk kemudian akan dikembangkan oleh penyidik untuk dapat membongkar rantai peredaran Narkotika di Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram,”ucapnya.
Terduga pelaku selanjutnya akan dijerat pasal 112 dan/atau 114 dan/atau 111 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara,”Tutupnya
(Orik / LK)
Average Rating