Dandim 1001 Dengan Tegas Melarang Bermain Judi Online
LK – Amuntai – Secara tegas Dandim 1001/HSU-BLG, Letkol Kav. Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.,Int., melarang permainan judi online.
Hal itu diwujudkan dengan pemasangan stiker sebagai perintah kepada anggota untuk tidak bermain judi online.
“Seefisein mungkin kita lalukan berbagai cara untuk mengingatkan para anggota untuk tidak bermain judi online,”Kata Dandim 1001/HSU-BLG, Letkol Kav. Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.,Int., saat dikonfirmasi, Sabtu, 18/05/2024.
Tidak dapat dipungkiri permainan judi online atau yang viral sekarang SLOT sudah menyebar tak hanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, melainkan di seluruh Indonesia.
Menurut Dandim, Judi online sendiri merupakan aplikasi yang sudah dirangkai sedemikian rupa oleh pembuatnya, pemain akan tergiur oleh kemenangan. Padahal, semua itu sudah ditentukan baik kemenangan maupun kekalahan, bahkan klasifikasi akun baru, akun lama atau akun yang sangat lama, win rate-nya itu dan presentasi kemenanganpun sebegitunya sudah diatur.
“Pada intinya, mau gimanapun kita bermain tetap akan dirugikan,”Ucap Dandim
Dandim berharap banyaknya kejadian di luar sana, dapat menjadi pemikiran bagi kita bersama untuk saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak terjerumus dengan judi online.
“Apalagi jika sudah berkeluarga, tentunya kerugian besar akan menimpa dari segi ekonomi,”tutur Letkol Gunantyo.
Dandim juga mengingatkan akan menindak tegas bagi para Anggota yang kedapatan bermain judi online.
“Iya upaya sudah kita lakukan salah satunya random check HP prajurit, dan tak henti-hentinya menggelar Jam Komandan. Dimana Jam Komandan juga berguna untuk memberikan penekanan serta penyampaian informasi dari pimpinan tinggi TNI kepada anggota,”kata Dandim yang merupakan Abituren Akmil 2004.
Dandim mengajak kepada anggota untuk saling peduli, baik mengingatkan keluarga atau masyarakat, yang tidak bermain judi online jangan coba-coba bermain, yang bermain judi online segera hentikan.
“Ingat jika sudah bermain judi online, kemenangan tersebesar adalah berhenti,”tegas Dandim 1001/HSU-BLG, Letkol Kav. Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.,Int.
Isi stiker tersebut merupakan Informasi dan pemberitahuan 7 bahaya Judi Online, antara lain;
1. Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri.
2. Terpuruknya Kondisi Keuangan diri dan Keluarga.
3. Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
4. Pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi.
5. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
6. Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
7. Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online.
Dasar hukum, Undang – Undang ITE pasal 27 (ayat 2), Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UU No 11 tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK dan dituntut ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp.1 miliar,”Tandasnya
(Orik / LK)
Average Rating