Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting
LK – Lombok Barat – Kepolisian Resor Lombok Barat Polda NTB telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat 10/05/2024.
“Kedua tersangka berinisial (RM) laki – laki umur (21) tahun dan (LYIM) laki – laki umur (19) tahun yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat
Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan resminya di Mapolres Lombok Barat, sabtu 18/05/2024 mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-Saksi yang jumlah mencapai 29 orang saksi.
Polres Lombok Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penyitaan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status (RM) dan (LYIM), yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,”ungkap Kapolres Lombok Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. (RM) disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan (LYIM) disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lombok Barat
Apakah akan ada tersangka lain, Kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena Polisi terus melakukan pendalaman. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”jelasnya.
“Saya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa kita serius menangani kejadian ini dan kita akan tangani secara professional. Jangan lagi ada berita hoax, jangan lagi ada lagi provokasi – provokasi di media sosial maupun di Dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,”Tutupnya.
(Orik / LK)
Average Rating