Sat Resnarkoba Polresta Mataram Serahkan Dua Berkas Bersama Barang Bukti, Perkara Narkotika Yang Dinyatakan Lengkap P21 ke Kejari Mataram
LK – Mataram NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB terus berupaya untuk menyelesaikan proses hukum para tersangka yang diamankan saat pengungkapan yang telah dilakukan, sebagai bentuk penindakan tegas dan penerapan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Selasa 21/05/2024
Sat Resnakoba Polresta Mataram melakukan pelimpahan terhadap para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., menyampaikan di ruang kerjanya menyatakan bahwa ada dua LP yang telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kajari Mataram.
Kedua Laporan Polisi tersebut yakni LP / A / 21 / III / 2024 tertanggal 17 Maret 2024 atas nama tersangka S. Yang bersangkutan bersama BB diserahkan ke Kejari Mataram berdasarkan Surat Kejari Mataram Nomor : B-1369D / N. 2.10 /Enz. 1 /05/2024 tertanggal 06 Mei 2024 perihal berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan Lengkap (P21).
Kemudian LP / A / 22 / III / 2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan tersangka berinisial NKS. Yang bersangkutan bersama BB juga diserahkan ke Kejari Mataram berdasarkan surat dari Kejari Mataram Nomor : B-1385E / N. 2.10 / Enz. 1/05/2024, tertanggal 08 Mei 2024 perihal berkas perkara NKS dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Baru saja penyidik kami menyerahkan kedua tersangka dan BB ke Kejari Mataram. Keduanya masing-masing tersangka dengan kasus yang berbeda sesuai Laporan polisi tersebut di atas,“ucap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram di ruang kerjanya,
Penyerahan Kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram Danny Curia Oktaviawan SH,”Tandasnya
(Orik / LK)
Average Rating