
Unit PPA Polresta Mataram Amankan (IKP) Yang di Duga Cabuli Seorang Anak, Akibat di Tinggal Jadi TKW
LK – Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram Polda NTB amankan seorang laki – laki yakni, (IKP) umur (34) tahun warga Pagutan Kecamatan Mataram,Kota Mataram
Terduga pelaku (IKP) yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita,unit PPA Polresta Mataram dipimpin oleh IPTU Nur Imansyah, S.H. selaku Kanit PPA Polresta Mataram telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak,”ucapnya Rabu 22/05/2024.
Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan polisi yaitu LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024. dengan korban NNPA warga Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9.
Sementara itu ditambahkannya peristiwa tersebut berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri,kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku
Kejadian yang menimpah korban berlangsung hingga bulan Desember 2023, kemudian pada hari Selasa 21 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Selanjutnya Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,”Tutupnya
(Orik / LK)
Average Rating