Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Empat Orang Terduga Pelaku Yang  Hendak Pesta Sabu di Wilayah Cakranegara 

Read Time:1 Minute, 39 Second

LK – Mataram – Empat orang laki – laki   diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Rabu 22/05/2024 pukul 16:30 Wita.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB di wilayah Cakranegara atas informasi yang diadukan oleh masyarakat. Mereka terpaksa ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan sabu berikut peralatan konsumsi sabu.

Dalam keterangan yang diperoleh, Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menerangkan hasil dari penyelidikan  informasi yang di terima oleh petugas, seorang terduga yakni, (IGAS) laki – laki umur (40) tahun alamat Cakranegara diamankan lebih dulu di wilayah karang bagu, cakranegara dengan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu didekat terduga pelaku yang sengaja dibuang saat melihat petugas datang ke TKP.

Dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku (IGAS) diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli Shabu karena disuruh rekannya untuk digunakan pesta sabu di suatu tempat diwilayah Cakranegara, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II di wilayah lingkungan Jeruk Manis Cakranegara

“Di TKP II petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang ada di lokasi diantaranya (IGWS) laki – laki umur (32) tahun, (INSA) laki – laki umur (29) tahun dan (PPEW) laki – laki umur (20) tahun yang ketiganya asal Cakranegara yang hendak pesta sabu. Kemudian di lokasi TKP ditemukan berbagai perangkat alat konsumsi sabu yang kemudian diamankan,”jelasnya.

“Ke empat terduga pelaku bersama barang bukti yaitu, alat konsumsi sabu serta 0, 32 gram sabu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kami masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan Penyidik,”Ucapnya

Kepada terduga pelaku lanjutnya, akan menerapkan beberapa pasal diantaranya pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tentu beragam dari hukuman penjara ataupun tindakan rehab yang nantinya dilakukan di BNN tergantung dari hasil penyidikannya,”Tandasnya

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Temukan 3,78 Gram Sabu dan Amankan Terduga Pelaku EHF Yang Pura – Pura Pingsan 
Next post Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting