Sat Narkoba Polresta Mataram Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Bersama Puluhan Gram Sabu dan 1 butir Extasi
LK – Mataram – Puluhan gram Sabu serta 1 butir extasi berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB dalam sebuah pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu 25/05/2024 dini hari tadi.
Kedua jenis Narkotika tersebut diamankan di dua Lokasi (TKP) beserta 3 terduga pelaku dan beberapa barang bukti lainnya, selain Narkotika seperti Peralatan konsumsi Sabu, timbangan elektrik, alat komunikasi HP, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Senin (27/05/2024) siang tadi menjelaskan ke tiga terduga pelaku yang diamankan dari 2 lokasi (TKP) yang dilakukan penggeledahan yakni,
Pada TKP I sebuah rumah yang ada di areal pemakaman umum diwilayah Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram dimana di lokasi tersebut diamankan satu orang terduga pelaku yaitu, (MAR) laki – laki umur (52) tahun alamat Kecamatan Ampenan dengan hasil penggeledahan ditemukan 18 poket sabu siap edar dengan berat bruto 8, 34 gram, selain itu juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan Narkotika dan sejumlah uang tunai.
Sementara pada TKP II yaitu, sebuah rumah yang letaknya masih satu Lingkungan dengan TKP I, dimana di TKP II diamankan dua terduga pelaku masing – masing berinisial (SH) laki – laki umur (28) tahun dan (CSS) laki – laki umur (24) tahun serta barang bukti sabu seberat 25, 06 gram dan 1 butir extasi.
“Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan di dua TKP tersebut adalah berat brutto 33, 40 gram sabu serta 1 butir ekstasi, “Jelas Kasat yang kerap disapa Ngurah ini.
Ngurah menceritakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya kami amankan (MAR) di TKP pertama, kemudian dikembangkan dan diperoleh informasi bahwa terduga memperoleh barang dari SH. Jadi saat di TKP II (SH) kemudian diamankan beserta (CSS) yang ada di lokasi tersebut,“bebernya.
Selanjutnya Ketiga terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Sementara untuk keterangan lebih detail belum dapat disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Kami masih periksa terduga, untuk penjelasan detail terkait ketiga terduga kami sampaikan di kesempatan lain,“Ucapnya
Para terduga sesuai dengan bukti-bukti yang ada akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,”Tandasnya
(Orik / LK)
Average Rating