Tim Opsnal Polsek Narmada Amankan Seorang Residivis di Duga Melakukan Curat 

Read Time:1 Minute, 48 Second

LK – Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku seorang residivis yakni, (MU) laki – laki umur (45) tahun, asal Lombok Tengah pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim IPDA I Gusti Ketut Egar Munandar diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP.

Kapolsek Narmada  Polresta Mataram Polda NTB AKP Ahmad Majmuk SPd., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa hari ini terduga pelaku MU yang merupakan seorang residivis berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada.

“Atas laporan korban Nurul Hidayah, 41 tahun, yang telah kehilangan di rumah kosnya di Sesaot Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat,”ucap Kapolsek. Senin, 27/05/2024

Diceritakan Kapolsek bahwa kejadian pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023, sekitar jam 02. 00 Wita telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di rumah kos pelapor atau korban, dimana pelapor terbangun dari tidurnya kemudian mencari handphone yang sedang dicarger dalam kios miliknya namun tidak ada atau hilang.

” Kemudian pelapor mencari handphone miliknya yang lain yang ditaruh disamping tempat tidur namun tidak ada juga, sehingga pelapor memeriksa kondisi dalam kios miliknya dan ternyata barang – barang yang ada di kios pun juga tidak ada,”ungkapnya

Adapun barang – barang milik pelapor yang hilang yaitu, Satu unit Hadphone Oppo A1K, Warna Merah, Satu unit Handphone Realme C11, Warna Biru Danau, Satu buah buku tabungan Bank BRI Atas Nama Pelapor, Satu  buah dompet berwarna pink yang didalamnya berisi STNK Sepeda Motor Vario Milik Pelapor, Satu Lembar Kartu Pelajar, Tiga Bungkus Rokok Merk Samporna, Lima Bungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.800.000,- ( Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ),”terangnya

Berdasarkan Laporan tersebutlah bahwasanya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Lingsar Kabupaten Lombok Barat, “imbuhnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Hadphone Oppo A1K, Warna Merah dan satu unit Handphone Realme C11, Warna Biru Danau bersama terduga pelaku MU ke Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Satgas TMMD Ke-120 Kodim 0726/Sukoharjo Pasang Atap Poskamling
Next post Kodim 1615/Lotim Tanam Ribuan Bibit Pohon di Desa Wisata Jeruk Manis