Tim Opsnal Polsek Selaparang Amankan Terduga Pelaku Curhat 

Read Time:1 Minute, 45 Second

LK – Mataram – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku (SA) alias Dagul, laki – laki umur (24) tahun asal Monjok, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 pukul 01.00 wita diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Kapolsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB IPTU Muhammad Baejuli SH membenarkan hal tersebut bahwa Tim Opsnal benar telah mengamankan terduga pelaku (SA) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Ini sebagai komitmen Polsek Selaparang dalam rangka pemberantasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) guna menciptakan kondisi Kamtibmas,”ucapnya. Senin, 27/05/2024.

“Korban yang diketahui melapor atas nama Ilham Ramdani dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan rumah korban di Jalam Ade Irma Suryani, Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, “ungkapnya

Lanjut Kapolsek menjelaskan terjadinya pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 20.20 wita, terduga pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci kemudian mengambil 1 buah Laptop yang berada di dalam kamar korban dan 1 unit sepeda gayung yang berada di garasi rumah tanpa seijin dari korban.

“Karena pada saat kejadian korban sedang tidak di rumah dan pada pukul 20:20 wita korban kembali ke rumah dan menemukan barang-barangnya sudah hilang,”terangnya

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp : 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),”Imbuhnya

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta fakta sehingga ada petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku dan setelah beberapa hari kemudian telah menemukan terduga pelaku di Jalan Gora lingkungan Sindu, Cakranegara,”jelasnya

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit Kotak Laptop Merk ASUS, Type A516M, Warna Gree dengan Ram256, Nomor Seri ; SN#N5N0LP00F66119F dan ukuran 15 Inchi, tahun 2023 dan 1 (satu) Unit Sepeda Gayung jenis R2, Merk Polygon, warna Biru Muda berhasil diamankan Tim Opsnal.

Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan kepada Polsek terdekat, untuk terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Selaparang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Balap Liar, Patroli Samapta Polres Sumbawa Amankan Sejumlah Remaja 
Next post Sat Narkoba Polresta Mataram Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Bersama Puluhan Gram Sabu dan 1 butir Extasi