Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga Pelaku Curanmor
LK – Mataram – Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB mengungkap satu kasus Curanmor dengan mengamankan seorang terduga pelaku yakni,(MHT) laki – laki umur (45) tahun alamat karang bata Utara kelurahan abian tubuh,Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram bersama barang bukti, Senin 27/05/2024 di hari.
Terduga pelaku MHT diamankan dikediamannya saat sedang tertidur pada tengah malam dini hari tadi.
Berdasarkan Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE S.I.K MH., Melalui Kanit Ranmor IPDA Binawan Karrismi Susbandoro menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Curanmor melalui pengungkapan yang dilakukan dini hari tadi.
Menurutnya, terungkapnya tindak pidana tersebut berawal dari pengembangan barang bukti berupa Sepeda Motor Merek Honda jenis Beat ditemukan disalah seorang Penadah (480) di wilayah Babakan, Cakranegara.
“Sepeda Motor tersebut sudah sempat digadai seharga 2,5 Juta oleh terduga pelaku. Atas pengembangan penyelidikan diketahui terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut yang pada akhirnya berhasil diamankan,”jelasnya.
Berdasarkan keterangan singkat yang diperoleh dari Saksi Korban Lanjut Binawan, korban pada tanggal 17 mei 2024 pergi ke rumah orang tuanya di wilayah Karang Bata, kelurahan Abian Tubuh untuk menginap.
Sekitar pukul 20:00 Wita korban memarkir sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di depan rumah dengan posisi menghadap kebarat dan dalam keadaan terkunci stang. Kunci kontak kemudian di simpan di bawah bantal yang digunakan korban tidur,”Ungkap Binawan
Keesokan hari, sekitar pukul 07:00 Wita korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah mencoba mencari dan bertanya di sekitar rumahnya namun tidak ada yang mengetahui, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
“Atas laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan ternyata barang bukti sepeda motor tersebut ditemukan di seseorang di wilayah Babakan, Cakranegara. Seseorang tersebut mengaku telah menerima gadai dari terduga pelaku. Dari situlah berhasil kita amankan,”ucap Binawan.
Terhadap terduga pelaku menurut Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”Tutupnya
(Orik / LK)
Average Rating