Tim Opsnal Polsek Selaparang Berhasil Amankan Residivis dan Diduga Melakukan Curanmor
LK – Mataram – Dalam rangka upaya pemberantasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pelaku yakni, (SA) laki – laki umur (24) tahun, alamat Monjok, Selaparang, Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB IPTU Muhammad Baejuli SH., saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas kasus 3C di wilayah hukum Polsek Selaparang.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 27 Mei 2024 diketahui atas nama korban atau pelapor yaitu (S) laki – laki umur (44) tahun alamat Monjok, Selaparang, “ucap Kapolsek. Selasa, 28/05/2024
“Kendati demikian, Kapolsek Selaparang mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita korban (S) memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, kemudian korban masuk untuk istirahat, dan sebelum istirahat korban menaruh kunci sepeda motor tersebut di dalam dompetnya,”terangnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan pada sekitar pukul 13.30 Wita saat korban keluar rumah melihat sepeda motor yang telah diparkir sebelumnya sudah tidak ada atau hilang sehingga korban mengecek kunci motor yang ada di dompet ternyata juga sudah tidak ada.
“Kendaraan tersebut dicuri oleh terduga pelaku dengan menggunakan kunci aslinya yang sebelumnya diambil dari dompet korban tanpa sepengetahuannya sehingga dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp : 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah),”jelasnya
Sesuai dengan laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta, kurang dari 2 X 24 jam dan didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.
Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pengembangan, pengakuan korban saat terduga pelaku diperiksa dalam perkara pencurian lain dan terduga pelaku yang merupakan residivis masih ada hubungan keluarga jauh dengan korban,”terang Kapolsek
“Kemudian terduga pelaku kembali diperiksa dan dimintai keterangan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan saat ditunjukkan barang bukti sebagaimana ciri-ciri diatas terduga pelaku mengakuinya.
Adapun barang bukti yakni, satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha, type : 28D (AL115S/MIO), tahun pembuatan 2010 beserta terduga pelaku diamankan di Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut, “Tutupnya.
(Orik / LK)
Average Rating