Anggota Polsek Narmada Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencuri Handphone di Sebuah Warung

Read Time:1 Minute, 40 Second

LK – Lombok Barat – Seorang terduga pelaku yakni, (S) laki – laki umur (42)!tahun, asal Gerimak Narmada diamankan Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB diduga melakukan pencurian satu buah handphone di sebuah warung lalapan di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Narmada sekitar pukul 11. 00 wita dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim IPDA I Gusti Ketut Egar Munandar di rumah terduga pelaku di Dusun Kembang Kuning, Gerimak, Kecamatan Narmada. Rabu, 29/05/2024

“Kapolsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 34 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 26 Mei 2024 atas nama korban atau pelapor (ZM) laki – laki umur (40) tahun  alamat Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Korban menceritakan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2024, sekitar jam 22. 00 Wita, pencurian tersebut bertempat di warung lalapan yang beralamat jalan ahmad yani Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,”ucapnya

“Dimana korban pada saat akan pulang kerumahnya sehabis dari rumah temannya di wilayah babakan cakranegara namun sebelum sampai di rumahnya korban mampir ke warung lalapan (TKP) untuk makan malam, setelah korban selesai makan lalapan langsung pulang namun setelah sampai rumah baru menyadari kalau handphone miliknya ketinggalan di warung, “ungkapnya

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan korban kembali ke warung lalapan tersebut untuk menanyakan handphone miliknya yang tertinggal kepada pemilik warung,, namun pemilik warung menjawab tidak ada handphone yang tertinggal di warungnya,, selanjutnya korban mencoba menghubungi nomor yang ada di handphone hilang tersebut namun tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5.600.000 ( Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),”terangnya

“Adapun barang bukti handphone milik korban yang hilang yaitu, satu unit handphone merk Vivo, Warna Sunsene Gold, dengan nomor IMEI 1 : 862450058156997, IMEI 2 : 862450058156989 berhasil diamankan Tim,”jelasnya

Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut,”Tutupnya

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Satgas TMMD Reguler Ke-120 Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Karya Bhakti Penghijauan dan Pembersihan Pasar
Next post Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan, Gagalkan 6 Terduga Pelaku Yang Akan Pesta Sabu