Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan, Gagalkan 6 Terduga Pelaku Yang Akan Pesta Sabu
LK – Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil amankan, gagalkan niat 6 orang yang ingin pesta Narkoba, diantaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan ditangkap di salah satu rumah di Karang Baru, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa 28/05/2024 pukul 19:30 wita.
Ke-enam terduga masing-masing (HER) Perempuan umur (24) tahun warga setempat, (RM) Perempuan umur (24) tahun warga meninting, (PL) Perempuan umur (28) tahun warga bandung Jawa barat, (NI) laki – laki umur (31) tahun warga karang bagu, (AYR) laki – laki umur (38) tahun warga lombok tengah, dan (SMA) laki – laki umur (39) tahun warga Sekarbela Kota Mataram.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., mengatakan pengungkapan kasus Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram berasal dari informasi masyarakat yang sangat merasa resah karena di salah satu rumah di alamat di atas seringkali digunakan tempat transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB awalnya diamankan tiga orang diantaranya dua perempuan dan seorang laki-laki pas di gang yang menuju rumah yang akan dituju tim opsnal.
“Ketiganya diamankan dan dilakukan penggeladahan ditemukan dua paket sabu siap edar yang ternyata milik salah seorang yang ditangkap di gang tersebut,”jelasnya.
Setelah dikembangkan menuju rumah terduga pelaku (HER) tidak jauh dari penangkapan, saat tiba di rumah yang dituju didapati 3 orang yang diduga pelaku pengguna yakni, 2 orang laki – laki dan satu orang perempuan asal Bandung Jawa Barat.
Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni, alat konsumsi sabu (bong), HP dan sejumlah uang tunai juga diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram bersama keenam terduga pelaku,”jelasnya.
“Dari keenam terduga pelaku setelah dilakukan cek urine, empat terduga pelaku positif dan dua terduga pelaku negatif,”beber Kasat.
Terhadap para terduga pelaku lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus Narkoba dengan profesional.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku (HER) diduga sebagai pengedar, sedangkan terduga yang lain masih diduga sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urinenya, namun demikian kami masih dalami hasil pemeriksaan para terduga pelaku,”tegasnya.
Kepada para terduga pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan untuk para pemakai apabila tidak terbukti terlibat dengan jaringan Narkoba dapat dilakukan Rehabilitasi Medis sebagai salah satu cara untuk menekan peredaran gelap Narkoba berkembang lebih besar lagi di Kota Mataram,”Tandasnya
(Orik / LK)
Average Rating