Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas Yang Sempat Kabur Ke Gili Trawangan
LK – Mataram – Diduga sebagai pelaku Curas yakni, (OB) laki – laki umur (20) tahun warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB di Gili Trawangan.
Yang bersangkutan diperkirakan kabur ke Gili Trawangan Lombok Utara, setelah diduga merampas Handphone seorang Korban yang sedang duduk minum Es Tebu di Seputaran Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Mei 2024, Korban saat itu main hp, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan langsung merampas hp lalu kabur. Nah salah satu yang kami amankan di Gili Trawangan tersebut adalah terduga pelaku,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE S.I.K MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram IPDA Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Jumat 31/05/2024.
Terduga pelaku diketahui berada di Gili Trawangan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim langsung memburu dan mengamankannya
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dimana saat kejadian ia bersama rekannya yang kini sedang diburu keberadaannya,”tegas Kanit Jatanras.
Selain terduga pelaku, barang bukti berupa Hp merk Infinix milik korban berhasil diamankan. Kini terduga sedang diperiksa penyidik untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya.
“Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”Pungkasnya.
(Orik / LK)
Average Rating