Sat Res Narkoba Polresta Mataram Gelar Razia Warung dan Cafe Penjual Minol Dari 14 Titik di Suranadi
LK – Lombok Barat – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Dalam rangka ciptakan kodisi dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diwilayah hukum Polresta Mataram.
Hal tersebut menjadi atensi Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/11/VIII/ RES.4.2/2024, tanggal 27 Agustus 2024. sehingga dilakukan razia ketempat hiburan serta warung dan cafe remang – remang yang berlokasi diwilayah Suranadi Lombok Barat.
Razia dan penertiban itu dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan suasana Kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan tertib terlebih disaat tahap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dimulai.
“Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH. Mengatakan dengan dibackup oleh Sat Samapta Polresta Mataram, kita melaksanakan kegiatan razia diwilayah Suranadi Kecamatan, Narmada dengan sasaran warung dan cafe yang menjual Miras dan Minol tanpa ijin pada hari sabtu 31/08/2024.
Saat dilaksanakan razia tersebut petugas berhasil menyita ratusan botol Minol dan Miras berbagai jenis dan merk dari 14 titik warung dan cafe yang dilakukan razia yang diduga sebagai tempat peredaran Minol dan Miras tanpa ijin.
Antara lain warung BT, warung S, warung G, warung M, Kubu M, Kios P, warung KG, warung J, Cafe GM, warung N, warung GB, warung C, Toko D dan warung L.
“Ratusan botol Miras dan Minol dari berbagai jenis dan merk tersebut dibawa ke Polresta Mataram sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan, “tutupnya.
(Orik / LK)
Average Rating