Tim Opsnal Polsek Mataram Amankan Terduga Pelaku Curas Kurang Dari 24 Jam

Read Time:1 Minute, 45 Second

LK – Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pelaku (IJ) laki – laki umur (24) tahun asal Mataram yang diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita.

“Kapolsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Tauhid SH., membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/47/IX/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 3 September 2024, kurang dari 24 jam, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Diketahui korban (RA), umur (22) tahun asal Ampenan mengalami pencurian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dijalan Pejanggik Lingkungan Pajang Barat Kelurahan, Pejanggik Kecamatan,Mataram Kota Mataram tepatnya Depan mini market Indomaret,”ucapnya. Selasa, 03/09/2024.

Lebih lanjut, Kompol Tauhid juga menjelaskan kejadian pada hari Senin Tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.00 wita di TKP awalnya pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dari belakang samping kanan korban tiba tiba terduga pelaku datang memepet dan menarik paksa tas milik korban yang diselempangkan dibahu kanan.

“Sehingga tali tas korban putus dan korban sempat berteriak dan mengejar terduga pelaku namun korban kehilangan jejak, adapun barang barang yang dihilang berupa satu buah Tas jinjing warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah dompet kecil warna hijau, 1 buah HP dan uang tunai Rp 60.000,”ungkapnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.360.000,( Tiga juta Tiga Ratus Enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram,”terangnya

“Setelah itu atas dasar laporan tersebut Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Taufik melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk serta informasi terkait indentitas keberadaan terduga pelaku IJ beserta barang bukti,”ujarnya

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hijau muda, 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah cas HP warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, KTP dan ATM.

“Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mataram, atas perbuatannya sementara terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, “tutupnya.

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sat Lantas Olah TKP Lakalantas di Desa Jenggala
Next post Cegah Bahaya di Jalan Raya, Babinsa Jagaraga dan DLH Tuntaskan Penebangan Pohon Berisiko di Kuripan