Optimalkan Pengelolaan Arsip, Lapas Lombok Barat Musnahkan 653 Fisik Arsip Fasilitatif dan Subtantif
LK – Lombok Barat – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan arsip disatuan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. sebanyak 653 berkas dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat serta 2.204 berkas dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Mataram dimusnahkan. dalam kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang digelar di Lapas Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis 10/10/2024.
Kalapas Lombok Barat, M Fadli menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
“Melalui program pemusnahan, arsip akan terselamatkan dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, “terang Fadli.
Arsip yang dimusnahkan lanjut Fadli, adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Kalapas Fadli juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Kemenkumham RI, Deny Murdiyanti beserta Arsiparis maupun Pengelola Arsip pada Lapas Lombok Barat dan Rupbasan Mataram yang turut serta hadir sebagai saksi dalam pemusnahan arsip fasilitatif dan subtantif milik Lapas Lombok Barat dan Rupbasan Mataram sejumlah 2.510 berkas.
“Terima Kasih kami ucapkan kepada Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Kemenkumham RI, Ibu Deny Murdiyanti beserta Arsiparis maupun Pengelola Arsip yang hadir, adapun tata cara pelaksanaan pemusnahan arsip ini dengan menggunakan media alat pencacah kertas,”tambah Kalapas.
Hadir juga Muliawan selaku Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi pada Kanwil Kemenkumham NTB, serta Subandi selaku Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB serta para pejabat struktural dari dua satuan kerja.
Kegiatan pemusnahan arsip substantif yang dilaksanakan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi dan kepala Satuan Kerja masing masing,”tutupnya.
(Orik / LK)
Average Rating