Sat Reskrim Berhasil Ungkap Pelaku Penadah Curi Mesin Tempel
LK – Lombok Utara, – Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, mengungkap terduga pelaku penadah pencurian Mesin Tempel. yang terjadi Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 21.20 Wita di Mooring PT. Autore Pearl Culture Cabang Malaka Dusun Teluk Nara, Desa Malaka.
“Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si.,melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K. S.I.K., menyampaikan sehubungan dengan adanya laporan pencurian mesin tempel yang dilaporkan sehubungan dengan laporan yang diadukan ke Polsek Pemenang, kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa laporan mesin tempel yang hilang berada diwilayah labuhan pandang lombok timur, setelah dilakukan pengecekan dan ternyata mesin tersebut sesuai dengan laporan yang diadukan oleh pelapor IWAN, S.P.i, (lk).umur (45) tahun, alamat, Dusun karang petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan. Pemenang,”ucapnya.
Pengungkapan dan penangkapan atas kasus ini berawal dari terduga pelaku utama meminta bantuan kepada terduga pelaku penadah yang berinisial (SJ) untuk membantu menjual satu unit mesin tempel, Merk YAMAHA ENDURO 40 PK, Nosin : TORQUE 29.4 Nm (M8) 211.8 Nm (M6) dan selang tiga hari setelah terduga pelaku (SJ) mendapatkan pembeli dan menjual barang bukti tersebut kepada terduga pelaku penadah yakni, (MHD) dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan dari hasil penjualan mesin tersebut terduga pelaku penadah (SJ) mendapatkan upah dari terduga pelaku utama sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
“Dengan adanya informasi, ditemukan mesin tempel diwilayah Labuhan Pandan kemudian Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penadah, yakni dengan inisial (MHD) laki – laki umur (55) tahun alamat Labuhan Pandan, Kecamatan. Sambalia, Kabupaten. Lombok Timur dan rekannya yang berinisial (SJ) laki – laki umur (50) tahun, alamat Dusun. Padak Utara, Desa Padak Guar, Kecamatan, Sambalia, Selasa, 22/10/2024,”paparnya.
Dengan ditemukan barang bukti dan kedua terduga pelaku penadah,penyidik sudah memperoleh informasi dari kedua terduga pelaku penadahan, atas terduga pelaku utama yang telah melakukan curat di Autore Dusun Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU yang telah dilaporkan ke Polsek Pemenang .
Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku utama, “ucap Kasat Reskrim
Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku utama dari kasus Curat. Dan atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),”tutup Kasat Reskrim.
(Orik / LK)
Average Rating