Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Seorang Kakek Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur
LK – Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, amankan terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi diwilayah selagalas, Kecamatan sandubaya kota Mataram yakni, Papuk Baok laki – laki umur (66) tahun akhirnya ditetapkan tersangka, Rabu 23/10/2024.
“Ia benar kami sudah mengamankan terlapor dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak usia 7 tahun. Terduga pelaku sudah sudah dilakukan penahanan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.I.K., MH.,
Peristiwa tersebut terjadi disalah satu Kos-Kosan diwilayah selagalas dimana Pelapor dan terlapor yang sama-sama telah berkeluarga, ngekos ditempat itu. Selain keduanya berapa penghuni Kos yang telah berkeluarga dan memiliki anak kecil juga tinggal di Kos tersebut.
Korban Pelecehan yaitu, sebut saja Delima, anak dari Pelapor yang tinggal disalah satu kamar Kos tersebut.“Anak-anak di kos tersebut yang rata-rata Perempuan berusia dibawah 10 tahun kerap bermain diseputaran halaman kos dan telah akrab dengan Kakek (Papuk Baok), bahkan kerap diberikan uang jajan oleh terlapor,”paparnya.
Dugaan Tindakan Pelecehan itu terjadi dimana saat itu anak-anak sedang bermain. Oleh Papuk Baok disuruh istirahat dan duduk bersamanya ditempat teduh. Delima saat itu langsung duduk diatas pangkuan terlapor, sementara teman lainnya melanjutkan bermain.
“Saat Delima duduk dipangku, Papuk Baok memasukan tangannya kedalam celana dalam Delima hingga menyentuh Kelamin sambil memainkan jari. Akibat kejadian itu keesokan harinya Delima merasakan sakit di bagian kelamin. saat buang air kecil. Masalah tersebut dilaporkan kepada ibunya,“beber Yogi.
Setelah mencari tau kepastian cerita tersebut bahkan Pelapor sempat menanyakan langsung kepada terduga pelaku namun tidak terlalu direspon. Oleh karena itu orang tua Delima (Pelapor) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat reskrim Polresta Mataram.
Menerima Laporan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Resmob Polresta Mataram langsung melakukan pengamanan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum,“ucapnya.
Sementara itu, Papuk Baok tidak mengelak dan mengaku memasukan tangannya kedalam celana dalam korban bahkan ia juga mengaku telah meraba bagian dada korban dan beberapa rekan korban, namun dia mengatakan tidak punya niat macam-macam saat memasukan tangannya.
“Benar saya memasukan tangan kedalam celana korban hingga menyentuh kelaminnya, tetapi saya tidak bermaksud untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan seksual. Itu spontan pak tanpa niat sebelumnya, “ucap Papuk Baok saat diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 82 (1) Jo pasal 76E Undang – Undqng RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
Kini Papuk Baok harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum,”tutupnya.
(Orik / LK)
Average Rating