Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Seorang Karyawan, Usai Terima Paket Narkotika Jenis Ganja
LK – Mataram Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB. amankan terduga pelaku (HS) laki – laki umur (30) tahun alamat cakranegara yang menerima paket dari salah satu jasa Pengiriman barang, Jumat 25/10/2024.
“Profesi terduga pelaku yakni, sebagai karyawan salah satu pedagang masakan khas Ayam Taliwang ini terpaksa ditangkap karena terbukti menerima paket yang isinya Narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti seberat 1,5 Kilogram.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menerima informasi dari BNNP NTB terkait adanya paket Ganja yang terkirim dari Medan Sumatera Utara menuju kota Mataram dengan alamat karang taliwang cakranegara dan mengkamuflase isi paket seolah-olah berisi “Sweater Medan”.
Saat diamankan, terduga HS. mengaku bahwa ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera melalui Online. Ia juga mengakui sudah dua kali memesan barang seperti ini. Yang pertama bulan September 2024 sebanyak setengah kilogram dan yang kedua 20 Oktober 2024 sebanyak satu setengah kilogram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Penangkapan terduga tindak pidana Narkotika ini ditegaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH.Saat menerima informasi tersebut tim langsung melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan siapa penerima paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja tersebut.
“Setelah kita pastikan semuanya dengan melakukan koordinasi dengan petugas pengiriman dari ekspedisi, tim menuju alamat tujuan pengiriman dijalan Ade Irma Suryani, Kelurahan, Karang Taliwang, Kecamatan. Cakranegara. Setelah petugas ekspedisi menyerahkan barang kepada terduga pelaku (HS) lalu menandatangani resi penerimaan, petugas ekspedisi langsung meninggalkan lokasi. Beberapa detik kemudian Tim Opsnal datang dan langsung mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang memegang paket berupa bungkusan hitam yang baru saja ia terima,”papar Kasat.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan semula terduga pelaku tidak mengakui barang tersebut miliknya, ia bahkan mengelabui petugas dengan mengatakan nama di pengiriman itu bukan namanya. Namun karena kelihaian petugas menunjukan bukti-bukti salah satunya percakapan di HP miliknya, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa Ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera dengan mencantumkan nama samaran seperti yang tercantum dalam paket.
“Selain terduga pelaku, diamankan juga barang bukti berupa 3 bungkusan yang digulung jadi satu dengan lakban warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,5 Kg., sejumlah uang tunai dan Hp milik terduga,”ucapnya.
Selain sebagai penjual, terduga pelaku juga mengaku sebagai pemakai, hal ini terbukti dari hasil tes urine terduga positif mengandung ganja.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,”tutupnya.
(Orik / LK)
Average Rating