Tim Opsnal Polsek Narmada Berhasil Amankan Tetduga Pelaku Jambret 

Read Time:1 Minute, 49 Second

LK – Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB, berhasil amankan seorang terduga pelaku Jebret. Kurang dari 1×24 jam, di Jalan Raya TKP (Tempat Kejadian Perkara) Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Sabtu 02/11/2024, sekitar pukul 16:00 Wita.

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku  (ES) laki – laki umur (19) tahun alamat Desa Montong Are, Kecamatan. Kediri. Terduga pelaku diamanksn dikediamannya tanpa perlawanan,”paparnya.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB, AKP Ahmad Majemuk S.Pd., Minggu 03/11/2024.

Kapolsek juga, menceritakan peristiwa ini terjadi Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 23:00 wita, dimana Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya disebuah Restoran. Saat tiba di TKP tiba-tiba Korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Plat,”terangnya.

Saat berada deket sepeda motor Korban orang yang tidak dikenal tersebut tiba-tiba mengambil Paksa Tas Korban yang di dalamnya berisikan 2 buah HP, 1 buah Dompet, KTP, ATM dan 1 buah airport serta satu buah jepitan kuku. Setelah berhasil mengambil Tas korban, orang tidak dikenal tersebut langsung Kabur. Atas peristiwa itu Korban melaporkan ke Polsek Narmada.

Mendapat Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Narmada langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Atas petunjuk tersebut Tim Opsnal Polsek Narmada mendapat petunjuk dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku dengan keahlian yang dimilikinya, Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengetshui keberadaannya.

Saat ditangkap di rumahnya Terduga tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah saat petugas memborgol kedua tangannya dibawa ke Polsek Narmada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya.

Terduga pelaku sempat mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan berdua dengan Rekannya yaitu, (S) yang saat ini sedang dicari keberadaannya.

Tindakan Jambret tersebut masuk kedalam kategori tindakan pencurian dengan pemberantasan (Curat). sesuai yang tercantum pada pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

“Beberapa menit usai kejadian, personil Patroli Polsek Narmada sempat melewati jalur di TKP, bahkan sempat melihat dari jauh terduga pelaku terjatuh dari sepeda motornya, karena takut. Terduga pelaku kabur dan meninggalkan sepeda Motor yang digunakan yang kemudian diamankan personil Patroli. Dari Sepeda motor tersebut Tim Opsnal menyelidiki terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan, “pungkasnya.

 

(Orik / LK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polres Loteng Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Arus Lalu Lintas.
Next post Kejurnas Taekwondo Piala Danrem 162/WB Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya!